SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim),H Rudianur sepakat agara Pemkab Kotim menata ulang penempatan baliho atau reklame di kota Sampit. 

"Pemasangan itu harus memperhatikan sejumlah aturan dan ketentuan dalam pemasangan," katanya, Rabu, 29 April 2020.

Sejumlah billboard yang ada kondisinya harus segera diperbaiki, selain sudah mulai tidak terawat juga ada penempatannya yang tidak tepat.

Seperti di Jalan Ahmad Yani Sampit ada billboard yang dipasang posisisnya mengganggu pengguna jalan, tepatnya berada di atas trotoar tempat pejalan kaki.

Fakta ini menurutnya harus jadi catatan mereka kepada dinas terkait baik dinas tata kota agar itu sesegera mungkin dibenahi jangan lagi posisinya menghalangi pengguna, kapan perlu lokasinya dipindahkan.

--page

Rudianur juga menyoroti kondisi billboard yang sudah usang dan tidak terpakai. Kalau memang tidak ada pemakainya hendaknya ditertibkan  agar tidak menganggu keindahan Kota Sampit ini.

Selain itu juga reklame dan billboard  yang masih memajang iklan rokok hendaknya segera dilepas. Apalagi itu sudah melawan dari ketentuan peraturan daerah yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.

Reklame atau spanduk rokok yang dipasang bebas dan tidak sesuai dengan Perda kawasan tanpa rokok itu agar ditertibkan oleh Pemkab Kotim.

Sehingga Perda  Nomor 2 Tahun 2018. Kawasan Tanpa Rokok itu tidak sekadar sebagai macan kertas saja. Begitu juga dengan produsen atau distributor rokok agar bisa taat dengan isi perda itu. (NACO/B-6)