PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Mujiono dalam kasus penggelapan getah karet atau Lump sebanyak 80 Kg, diadili melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 29 April 2020.

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Wiratno.

Dalam dakwaan JPU diketahui, terdakwa Mujiono telah melakukan penggelapan Lum sebanyak 80 Kg, milik PTPN XIII Kebun Kumai, pada 8 Februari 2020.

"Terdakwa merupakan karyawan Borongan Penyadap Karet PTPN XIII, tugasnya menyadap dan yang menjadi tanggung jawabnya menyerahkan hasil sadapan," terangnya, isi dalam dakwaan.

Selain itu, tigasnya menjaga Mutu karet dan menjaga agar Lump karet tidak dibawa keluar atau disalahgunakan maupun dijual kepada pihak lain di luar kebun PTPN XIII kebun Kumai. Sebagai karyawan borong penyadap ia diberikan gaji oleh perusahaan sebesar Rp.370.000.

--page


Namun, dalam pekerjaannya, terdakwa telah mengumpulkan sekitar 80 Kg Lump, seharga Rp.476.000 diangkut dan bukan ditimbang di PTPN XIII, malah terdakwa bawa menuju ke tempat tengkulak untuk dijual, tanpa izin perusahaan.

"Bebelum sampai ke tempat tengkulak perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak keamanan perusahaan dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di laporkan dan dibawa ke Polsek Pangkalan Banteng," jelasnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. (DANANG/B-5)