BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia atau ADEKSI, Sigit Karyawan Yunianto mengatakan bahwa kepala daerah se-Indonesia dengan pengawasan DPRD masing-masing diberi kewenangan untuk mengubah peraturan daerah atau Perda APBD, di tengan pandemi Covid-19 ini.
"Wabah Covid-19 sudah ditetapkan oleh WHO sebagai pandemi global dan sudah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Covid-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, Kepala Daerah diberi kewenangan untuk mengubah Perda APBD masing-masing," kata Sigit kepada Borneonews pada Rabu, 29 April 2020.
Bencana Covid-19 ini, lanjut Sigit, telah membawa dampak yang sangat luas dan mendalam bagi berbagai sendi kehidupan masyarakat.
"Maka dari itu untuk mengatasi bencana nasional Covid-19 ini Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 dimana dalam Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 4, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu atau refocusing, perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," jelas Ketua DPRD Kota Palangka Raya ini.
Tujuannya, tutur Politisi PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini, ialah untuk memudahkan penggunaan dana dalam penanganan Covid-19 yang sewaktu-waktu pasti diperlukan.
--page
"Tetapi DPRD, sesuai tugas dan fungsinya, tetap harus melakukan pengawasan ketat untuk menghindari penyimpangan yang rentan terjadi pada masa-masa wabah seperti ini. Baik karena penyimpangan yang disengaja ataupun yang tidak sengaja karena terburu-buru," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)








