NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dua kecamatan di Kabupaten Lamandau saat ini masuk kategori zona merah Covid-19. Keduanya adalah Bulik dan Sematu Jaya. 

Menyikapi hal itu, Bupati Lamandau Hendra Lesmana kembali mengingatkan agar masyarakat Lamandau secara umum dan khususnya yang ada di dua kecamatan zina merah menjalankan physical distancing dengan cara melakukan pembatasan aktivitas sosial secara disiplin

"Cara mencegah penyebaran Covid-19 yang paling efektif adalah physical distancing. Hal itu hanya bisa dilakukan jika menerapkan pembatasan sosial secara disiplin," kata Bupati yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Lamandau itu, Jumat 1 Mei 2020.

Bupati Hendra menyebut, pembatasan aktivitas sosial bukan berarti memutus silaturahmi, namun hanya sebatas membatasi kontak fisik secara langsung.

Selain physical distancing, masyarakat juga diminta untuk tidak banyak beraktivitas di luar rumah. Jika hal itu tidak dapat dihindari, masyarakat tetap diwajibkan untuk menjalankan protokol kesehatan lainnya, termasuk menggunakan masker jika keluar rumah bagi siapapun tanpa terkecuali.

Kecamatan Bulik dan Sematu Jaya masuk kategori zona merah sejak seorang warga dari masing-masing kecamatan itu terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan swab test. Pasien kasus 01 positif Covid-19 kini tengah dirawat di rumah sakit RS Bhayangkara Kota Palangka Raya, sedangkan kasus 02 dirawat di RSSI Pangkalan Bun. 

--page

Selain beratatus zona merah, dua kecamatan tersebut juga mendominasi jumlah warga yang kini berstatus orang dalam pemantauan (ODP) covid-19 di kabupaten Lamandau. (HENDI NURFALAH/B-5)