BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus penggelapan 1000 kilogram karet, Yohanes Wangge diadili melali sidang online Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 4 Mei 2020. Terdakwa menggelapkan 100 kilogram getah karet milik PTPN XIII Kebun Kumai.
Dalam sidang yang dipimpin dengan majelis hakim yang diketuai Heru Karyono tersebut, jaksa Widya Nugraheny menghadirkan 2 saksi. Dalam persidangan diketahui, terdakwa merupakan karyawan PTPN XIII Kebun Kumai, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Terdakwa merupakan karyawan borong penyadap karet PTPN XIII Kebun Kumai. Hasil sadapan karet tersebut diserahkan ke pihak perusahaan.
Dalam menjalankan pekerjaannya sebagai karyawan penyadap tersebut, terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp 240.000.
Dalam perjalanannya, ada 100 kilogram getah karet atau lump seharga Rp 595.000 yang tidak diserahkan terdakwa ke pihak perusahaan. Justru ia angkut menggunakan sepeda motor dan akan dijual ke luar perusahaan.
--page
"Iya getahnya belum sempat terjual saya sudah ditangkap," kata terdakwa Yohanes Wangge yang dibidik dengan pasal 374 KUHPidana itu. (DANANG/B-11)








