KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim gabungan Polisi menangkap seorang laki-laki bernama Ebun (36) diduga telah melakukan tindak penganiayaan berat hingga menewaskan Rodiyanto seorang penjual buku, di pinggir jalan, depan Losmen Citra Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, pada 23 April 2020.

Tim gabungan terdiri dari Resmob Polres Kapuas, Polsek Kapuas Tengah, dan Polsek Timpah serta Resmob Polda Kalteng Subdit Jatanras menangkap pelaku di sebuah rumah pondok dekat eks bansaw, Desa Masaran, Kecamatan Kapuas Tengah pada Selasa, 5 Mei 2020 pukul 03.00 WIB.

Tim gabungan memburu pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kapuas Tengah, hingga akhirnya tertangkap pada hari ke-12. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku karena tidak kooperatif saat akan ditangkap.

"Pelaku penganiayaan hingga hilangnya nyawa seorang penjual buku, kejadian di Pujon, sudah kami amankan," ucap Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian kepada wartawan.

Adapun barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna hijau, satu lembar kaos dalam warna putih, dan untuk satu bilah senjata tajam jenis celurit masih dalam pencarian.

--page

"Untuk pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Kapolsek menuturkan, peristiwa itu bermula pada 23 April 2020. Saat itu korban merupakan warga Jawa Timur itu, hendak menyerahkan uang pengembalian jual-beli buku karena dibatalkan sepihak oleh pelaku yang tidak terima istrinya membeli buku ke penjual (korban) sebab dianggap terlalu mahal.

Setelah batal membeli dan uang yang diminta kembali tidak penuh dengan alasan korban bahwa uang telah disetor ke bos, kemudian pelaku langsung merebut tas selempang warna biru yang diperkirakan berisi uang. Tas diambil oleh pelaku.

"Kemudian korban berupaya hendak merebut tas tersebut kembali. Namun pelaku menyerang dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang diambil dari dalam mobil pikap yang ditumpangi pelaku," tuturnya.

Celurit disabetkan ke arah dada sebelah kiri. Korban juga mengalami luka bacok yang mengakibatkan meninggal dunia saat dibawa mobil ambulan menuju puskesmas.

"Setelahnya, pelaku kabur sekaligus membawa tas milik korban, hingga kami menerima laporan dan menindaklanjutinya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang. (DODI RIZKIANSYAH/m)