SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hukuman selama 1,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan pada 2017 silam tidak membuat Tudis alias Tudi (25) kapok. Bahkan nampaknya jeruji besi hal biasa bagi pria ini.

Kini tersangka berurusan dengan hukum karena melakukan penganiayaan. Kali ini korbannya adalah Nur'an. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Saat itu korban saya tusuk dengan menggunakan obeng kembang mengenai bagian mulutnya setelah itu saya langsung kabur," kata tersangka kepada penuntut umum.

Akibat perbuatan pria yang tidak tamat SD itu korban alami luka di bagian mulutnya. Bahkan dua buah gigi korban hatus patah. Usai menganiaya korban tersangka sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek setempat.

Data yang diperoleh, Jumat, 8 Mei 2020 terungkap tersangka melakukan perbuatannya pada Sabtu, 22 Februari 2020 sekitar pukul 23.00 Wib di Desa Tangkarobah RT 5 RW 2, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

--page

Akibat perbuatannya tersebut, pria yang ditangkap pada 15 Maret 2020 ini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Kini tersangka tinggal menungga agenda persidangannya. (NACO/B-5)