BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan Tudis alias Tudi (25) menganiaya Nur'an karena tidak terima setelah korban menegurnya.
Tersangka merasa saat itu korban menegurnya dengan kasar. Hingga tersangka mengambil obeng dan mengarahkan ke muka korban hingga terluka.
"Waktu itu dia kasar menegur saya," kata pria yang pernah berurusan dengan hukum pada 2017 silam ini.
Berawal saat tersangka bergurau dengan rekannya berpura-pura berkelahi hingga datang korban menegurnya karena dinilai kerap kali bertengkar.
Bahkan pengakuan pria putus sekolah itu korban sempat menendang sepeda motornya. Kejadian tersebut saat di acara persa organ tunggal pesta perkawinan.
--page
Tersangka pergi mendapatkan sebuah obeng dan menjaga korban. Melihat korban melintas tanpa basa basi tersangka menusuk obeng itu melukak mulut dan membuat patah gigi korban.
Data yang diperoleh, Jumat, 8 Mei 2020 terungkap tersangka melakukan perbuatannya pada Sabtu, 22 Februari 2020 sekitar pukul 23.00 Wib di Desa Tangkarobah RT 5 RW 2, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
Akibat perbuatannya tersebut, pria yang ditangkap pada 15 Maret 2020 ini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Hingga kini tidak ada perdamaian antara keduanya. (NACO/B-5)








