SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua terdakwa kasus penganiayaan, Muhammad Ali (20) dan Aditya Ikhsan (19) dituntut pidana berbeda oleh jaksa Rahmi Amalia. Keduanya berhadapan dengan hukum setelah menganiaya Rama.

"Perbuatan terdakwa Muhammad Ali sebagaimana Pasal 170 Ayat (2) KUHP," kata jaksa dalam tuntutannya demikian pula dengan terdakwa Iksan, Jumat, 8 Mei 2020.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Darminto Hutasoit itu, Ikhsan dituntut pidana selama 20 bulan penjara sementara M Ali dituntut selama 15 bulan penjara.

Dalam kasus ini, kedua pemuda itu telah menganiaya korban pada Kamis, 23 Januari 2020 di  Jalan Tjilik Riwut, depan Semarang Ban, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Aditya memukul sebanyak 3 kali dengan tangan dan memukul  korban dengan besi, serta Ali menusuk ke arah pinggang korban dengan pisau yang dibawanya sebanyak dua kali.

--page

Korban lari dan meminta tolong kepada satpam agar mengambil motornya yang berada di lokasi. Setelah itu, korban langsung pergi ke arah Jalan Jendral Sudirman. 

Mengetahui itu, terdakwa langsung membuntutinya. Hingga akhirnya berhasil dicegat di sekitar Km 1 Jalan Jendral Sudirman. Ali menusuk sekali hingga korban terluka dan dilarikan ke rumah sakit. (NACO/B-7)