PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang pemuda yang diduga mencuri 3 unit telepon seluler di rumah warga Jalan Hasanudin, Gang Seroja, RT 20 RW 07 Kelurahan Memdawai, Kecamatan Arut Selatan.

Pelaku berinisial HK (34) merupakan warga Kelurahan Mendawai. Pelaku melakukan aksinya Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan pelaku bisa diamankan setelah polisi dapat laporan.

Setelah itu polisi berhasil mengamankan tersangka pada Kamis 7 Mei 2020 sekitar pukul 17.10 WIB. "Pelaku kita amanakan saat berada di barakan di Jalan Hasanudin, Gang Seroja RT 20," ujar kasat dalam rilisnya, Minggu, 10 Mei 2020.

Kasat menjelaskan dadi tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 unit telepon Xiomi Redmi warna hitam dan 1 unit telepon Evercros warna hitam.

--page

“Kini pelaku sedang kami tahan dan akan dilakukan pengembangan kasus ini dan kemungkinan 1 telepon sudah terdakwa jual," tandasnya. (DANANG/B-6)