PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo mengatakan bahwa pengaturan cara kerja karyawan sektor jasa keuangan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing.

"Untuk pengaturan bekerja dari rumah atau Work from Home diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan," kata Anto kepada Borneonews pada Senin, 11 Mei 2020.

Sama seperti diberlakukannya PSBB di Kota Palangka Raya mulai hari ini, sebagaimana persetujuan Menteri Kesehatan, menurut Anto OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kepolisian Wilayah setempat untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.

"Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan Surat Tugas untuk tenaga pendukung," tuturnya.

Melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali Nomor 7 tahun 2020, Pemerintah Kota Palangka Raya memberlakukan PSBB di ibukota provinsi Kalimantan Tengah ini.

--page

"Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan barang dalam menekan penyebaran Covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, serta menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah. (TESTI PRISCILLA/B-5)