BORNEONEWS, Buntok – Kabar baik datang untuk masyarakat Barito Selatan, khususnya para pelanggan PDAM di tengah pademi COVID-19 dan bencana banjir.
Pemkab Barito Selatan pun memberikan keringanan atau diskon tagihan PDAM 10 persen selama tiga bulan kedepan dari bulan Mei-Juni dan Juli 2020.
Dewan Pengawas PDAM Tirta Barito Buntok, Eddy Purwanto mengatakan, menyikapi dampak COVID-19 dan bencana banjir, pemkab Barsel dalam hal ini Bupati memutaskan memberikan keringanan bagi pelanggan.
“Bupati Barsel memutuskan memberikan keringanan atau diskon tagihan PDAM 10 persen selama tiga bulan kepada masyarakat atau pelanggan,” kata Eddy Purwanto kepada Borneonews, Senin, 11Mei 2020.
Ia menjelaskan, diskon tagihan PDAM 10 persen tersebut diberikan kepada semua pelanggan tanpa terkecuali. Hal ini karena tidak memiliki klaster.
--page
Serta juga, lanjut dia, bagi pelanggan yang menunggak dari April-Mei tidak dikenakan denda.
“Pemberian diskon 10 persen tagihan PDAMdan menunggak dari April-Mei tidak dikenakan denda. Ini merupakan kebijakan Bupati,” jelas dia.
Ia menambahkan, pihaknya sebagai dewan pengawas menjalankan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Nanti kita akan membuat surat resmi yang akan disampaikan kepada semua Kecamatan dan Desa memiliki PDAM,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-5)








