SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Agung Haryo Cahyono (34) pelaku tindak penggelapan uang ratusan juta rupiah milik distributor rokok mengaku hanya menikmati Rp 30 saja uang hasil kejahatannya.

"Pengakuan terdakwa yang digunakannya hanya Rp 30 juta saja," kata Yunianto menager perusahaan terdakwa.

Sementara itu selebihnya pengakuannya dititipkannya dengan Iriandi rekan terdakwa yang merupakan sales perusahaan itu. 

"Iriandi sales kami tapi sudah lama berhenti," ucap Yunianto, pada persidangan Rabu, 13 Mei 2020 di Pengadilan Negeri Sampit dihadapan majelis hakim yang diketuai Darminto Hutasoit.

Terdakwa melakukan perbuatannya dari September 2019 hingga Januari 2020 di kantor PT Putra Niaga Bersama (Sampoerna) di Jalan HM Arsyad Km 4,5 Kelurahan  Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu.

--page

Karena perbuatan Agung itu mengakibatkan perusahaan itu alami kerugian Rp 416.209.815. Di mana rinciannya uang yang tidak disetorkannya itu berasal dari tagihan para sales di toko H Subli Rp 8.226.360, Liang GS Rp 920.650, Soni Rp14.025.800,  Mincu Rp188.834.400.

Titin Rp165.685.725, Surya Sejati Rp22.106.880, Bawo Rp2.728.000, Pak Bebe Rp1.260.000, Beni Rp 2.520.000, Hypermart Rp5.678?533 dan Kotan TP Ramadan Rp 5.218.050.

"Pemilik toko bayar ke sales, lali sales setorkan ke kasir. Kemudian kasir setor ke bank. Tapi oleh terdakwa sebagai kasir tidak menyetornya," tegas Yunianto.

Kepada pihak perusahaan terdakwa mengaku uang Rp 30 juta yang dinikmatinya itu untuk membeli sepeda motor dan membeli barang kebutuhan rumahnya. (NACO/B-5)