PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap anggota Polsek Pangkalan Lada yang bekerjasama dengab anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa, 12 Mei 2020.

 

Ketiga pelaku tersebut yaitu RU (32), SS (20) dan MI (22) warga Pangkalan Bun terkait aksi curanmor yang dilakukan mereka di wilayah tugas Polsek Pangkalan Lada.

 

Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono, Rabu, 13 Mei 2020 memjelaskan dari pengakuan para pelaku mereka sudah beraksi sekitar awal tahun 2020.

 

"Menurut para pelaku mereka beraksi sejak Januari 2020 lalu. Bahkan dalam seminggu mereka berhasil mendalat satu unit motor," jelas Kapolsek.

 

Menurut Kapolsek, dalam aksinya pelaku mengambil motor yang terparkir didepan rumah.

--page

 

"Motor curian tersebut menurut para pelaku rencananya akan dijual mereka. Namun sampai saat ini ketika barang bukti sudah kita amankan, motor curian  tersebut belum sempat terjual," jelas Kapolsek.

 

Kapolsek menjelaskan ada tiga unit motor barbuk  yang disita pihaknya dari para pelaku.

 

“Tiga unit motor tersebut yaitu Kawasaki type trail, Honda Megapro dan Honda Beat. Dua pelaku juga sudah kita tahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pangkalan Lada, lecuali pelaku atas nama RU (32) yang ditahan di Polres Kobar dengan kasus serupa,” jelas Kapolsek.

 

Kapolsek menjelaskan akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-5)