BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah memastikan identitas pelapor setiap pengaduan yang masuk terkait pelanggaran penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilindungi.
"Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor setiap pelanggaran. Sebab, identitas pelapor akan kita jamin kerahasiaannya dan kita lindungi,” ujar Umi.
Pemerintah Kota Palangka Raya membuka layanan pengaduan online rakyat (Lapor) dan bisa juga melalui SMS.
"Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi serta pengaduan melalui aplikasi lapor atau melalui website www.lapor.go.id dan SMS ke nomor 1708 dengan format PALANGKARAYA (spasi) isi laporan,” jelas Umi, Jumat 15 Mei 2020.
Dia menegaskan, bagi masyarakat yang merasa menemukan pelanggaran di lapangan oleh oknum petugas terhadap peraturan selama PSBB berlangsung, dipersilahkan melapor melalui hotline yang sudah disediakan.
Umi juga berharap agar masyarakat senantiasa bekerjasama dalam upaya memutus mata rantai wabah Covid-19.
"Dengan begitu, PSBB ini akan segera tuntas dan berhasil," tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)








