BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah meminta kepada petugas jaga yang ada di pos lintas batas agar berjaga selama 24 jam. Hal itu guna memastikan setiap orang yang dari luar daerah tidak masuk ke Palangka Raya.
"Jadi banyak yang bilang kalau cuma malam saja yang diperketat dan siang hari banyak yang lolos, nah peraturan dalam perwali harus ditegakan dengan tegas. Saya minta penjagaan di pos libas harus 24 jam aktif," kata Umi, Minggu, 17 Mei 2020.
"Mari kita rapatkan barisan untuk menegakkan Perwali ini, karena PSBB Kota Palangka Raya diterapkan untuk upaya memutus mata rantai penyebaran virus. Jangan sampai nantinya PSBB yang sedang berlangsung saat ini gagal total," tegasnya.
Umi menuturkan, selama penerapan PSBB tersebut tidak lepas dari masih banyaknya pelanggar yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota sebagai pedoman dalam menerapkan PSBB.
Namun masih menjadi pertanyaan dari masyarakat yaitu adanya orang dari daerah lain bisa masuk Kota Palangka Raya pada siang hari. Sedangkan pada malam hari dijaga ketat dan setiap travel yang hendak memasuki wilayah kota disuruh putar balik.
--page
"Dengan penjagaan 24 jam di pos libas tidak ada lagi pendatang yang bisa lolos masuk ke dalam kota, setiap travel yang hendak masuk harus disuruh putar balik. Dengan kondisi saat ini, semua petugas harus dalam posisi waspada," pungkasnya. (HENDRI/B-11)








