SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Remaja 17 tahun pembunuh tenaga honorer di Kabupaten Seruyan, Padlian Noor, akan menikmati masa mudanya sebanyak 6,5 tahun di penjara.

Hakim Ike Liduri dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah dan hanya mengurangi 6 bulan dari tuntutan 7 tahun penjara yang disampaikan jaksa Didiek Prasetyo Utomo sebelumnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 365 Ayat (4) KUHP," kata hakim Ike Liduri. Atas putusan itu baik anak maupun jaksa menyatakan menerima.

"Kami menerima atas vonis tersebut, semoga ke depan anak bisa memperbaiki dirinya," kata penasihat hukum anak, Agung Adisetiyono, Senin, 18 Mei 2020.

Terdakwa dianggap melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Pertimbangan jaksa yang memberatkannya yakni menghilangkan nyawa korban, menikmati hasil pencurian, dan meresahkan masyarakat.

--page

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Sabtu, 4 April 2020 ke Jalan Ir Soekarno Km 3 Lingkar Utara, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur korban dihabisi dengan sebuah batu.

Batu dipukulkan ke kepala korban bagian belakang kepala sebanyak lima kali hingga korban tergelatak bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian.

Setelah itu sepeda motor korban korban Yamaha R15 dibawa kabur dan dijual ke Kabupaten Katingan. Dalam putusan itu, barang bukti dipergunakan dalam perkara rekannya yang didakwa terpisah, RS. (NACO/B-11)