SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tony Aris Syahruhi, Albert alias Ebet, dan Aprianto, terdakwa kasus pencurian sawit yang menggunakan truk milik Lurah Parenggean divonis pidana 14 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan Selasa, 19 Mei 2020, oleh hakim yang diketuai Ega Shaktiana. Sebelumnya, terdakwa dituntut 16 bulan penjara oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014  tentang perkebunan," kata Ega.

Atas vonis itu, mereka kompak menyatakan menerima. Pencurian dilakukan ketiganya pada Minggu, 16 Pebruari 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di blok H8 Divisi IV Estate Bage PT KMB, Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Perbuatan mereka diketahui saat saksi Nariyanto dan Sugiono melaksanakan patroli rutin di lokasi kejadian. Saat itu tidak ada aktivitas namun ada sebuah truk.

Selain itu di lokasi kejadian ada aktivitas pemanenan yang dilakukan orang bukan karyawan perusahaan. Petugas patroli pun mengamankan ketiganya.

--page

Dalam kasus ini Tony dan Aprianto bertugas memanen dan memungut sawit itu, sementara itu Ebet membawa sawit itu ke lokasi penumpukan. Selain sawit curian barang bukti lainnya yakni truk yang digunakan untuk mengangkut sawit. (NACO/B-11)