BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Jumlah kasus gugatan perceraian di Kabupaten Seruyan mengalami penurunan selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19. 

Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Roni Fahmi mengatakan, penurunan perkara gugatan perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kuala Pembuang mencapai 75 persen.

“Biasanya setiap bulan, perkara gugatan perceraian yang masuk mencapai rata-rata 14 perkara. Namun saat ini terjadi penurunan perkara mencapai 75 persen dari biasanya,” kata Roni Fahmi, Selasa, 19 Mei 2020.

Roni Fahmi merincikan, untuk perkara gugatan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Kuala Pembuang pada bulan April 2020 hanya 3 perkara. Sedangkan bulan Mei hingga saat ini, hanya 2 perkara yang masuk.

Salah satu sebab terjadinya penurunan angka perkara gugatan perceraian yang ditangani pihaknya, lanjut dia, dimungkinkan lantaran adanya pembatasan perkara masuk di masa pandemi covid-19.

--page

Selain itu, seluruh perkara  yang terima di masa pandemi ini adalah, perkara yang di daftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-court di Pengadilan Agama Kuala Pembuang.

“Di masa pandemi covid-19 saat ini, pelayanan pada masyarakat lebih banyak kita lakukan dengan memanfaatkan tekhnologi informasi untuk meminimalisir kontak fisik secara langsung,” tandasnya. (FAHRUL/B-7)