BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa penusukan, Madi mengejar korbannya Subari saat mengendarai sepeda motor. Terdakwa menendang korban hingga terjatuh dan menusuknya. Itu mengemuka dalam persidangan lanjutan kasus tersebut, Rabu, 20 Mei 2020.
Saat jadi saksi, korban Subari bersama Elis mengatakan terdakwa menusuknya sebanyak dua kali hingga melukai bagian punggung korban.
"Saat itu saya bersama Benika, Dede, dan Agustina naik satu motor dari acara di kampung sebelah," kata korban.
Tiba-tiba Madi dan rekannya mengejar hingga di lokasi kejadian Jalan Jenderal Sudirman Km 51 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim pada Minggu, 1 Maret 2020.
Di situ motor mereka ditendang dan terjatuh. Saat bangun korban ditusuk hingga terluka sementara terdakwa langsung kabur bersama rekannya yang lain.
--page
Korban mengaku tidak mengetahui penyebabnya ditusuk. Sementara itu, saksi Elis langsung membawa korban ke rumah sakit.
"Kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek," ucap saksi Elis.
Korban menjalani perawatan selama 3 hari di rumah sakit dan selama 2 bulan tidak bisa bekerja. Selama jalani perawatan korban mengaku menanggung sendiri biayanya. (NACO/B-11)








