BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Madi mengakui penusukan yang dilakukannya kepada Subari karena cemburu melihat teman perempuannya dibonceng korban bersama 2 pria lainnya.
"Waktu itu saya yang membawa teman perempuan saya itu dan izin baik-baik dari orangtuanya ke acara di kampung" kata terdakwa dalam sidang online, Rabu, 20 Mei 2020.
Terdakwa kesal melihat itu dan mengejar korban bersama rekannya itu hingga menusuknya pada Minggu, 1 Maret 2020. Apalagi teman perempuannya itu dibawa dengan sebuah satu motor.
Sementara itu, pisau yang digunakan untuk menusuk korban diakuinya dibawa dari rumah. Itu sengaja dibawa untuk berjaga-jaga.
Terdakwa mengutarakan dengan korban tidak ada perselisihan. Hanya saja di hari kejadian, teman perempuannya diajak pergi oleh Subari Cs ketika sedang bersama.
--page
Menurut terdakwa saat melakukan perbuatannya dalam kondisi mabuk. Penusukan sebanyak 2 kali itu dilakukannya di Jalan Jenderal Sudirman Km 51 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit itu terdakwa menyesal. Dan dalam kejadian ini, terdakwa menyebutkan tidak pernah membantu biaya berobat korban. (NACO/B-11)








