BORNEONEWS, Sampit - Peran delapan warga Persaudaraan Setia Hati Terate terungkap dalam persidangan yang dipimpim majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.
Delapan terdakwa penganiaya korban Herpansyah itu yakni AM alias Ag, MTI, MES alias Did, MS alias Mat, FAW, MKW alias Bo, AG alias Iw, MNK alias Tik.
Dalam kasus ini dari pengakuan mereka Ag memukul pipi korban sebanyak sekali, MTI memukul wajah dan menendang, MES memukul wajah korban sebanyak dua kali.
MS menginjak punggung korban dua kali, FAW menendang dan memukul pipi korban, MKW menjambak rambut dan menendang dengan lutut, Iw memukul tiga kali dan MES memukul korban sebanyak tiga kali.
"Kami memberi pelajaran untuknya karena mengaku-ngaku sebagai warga PSHT. Saya tanya pertama dia mengaku warga. Setelah saya tanya lagi tidak katanya," ucap Ag dalam sidang, Rabu, 20 Mei 2020 itu.
--page
Penganiayaan itu selain diakui oleh masing-masing para terdakwa juga dibenarkan saat mereka saling bersaksi dalam perkara tersebut baik di hadapan hakim, jaksa Didiek Prasetyo Utomo dan penasihat hukum Bambang Nugroho.
Mereka melakukan perbuatannya itu sebanyak dua kali yakni pada Minggu, 9 Januari 2020 sekitar pukul 01.30 Wib di sebuah rumah kosong dan lapangan latihan PSHT JI. H. Ikap Kel. MB. Hilir Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.(NACO/B-11)








