BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana sebanyak 15 tersangka dari 20 laporan berbagai kasus kriminal sejak masa pandemi Covid-19 awal April 2020.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting didampingi Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto, Kabag Ops dan Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani hadir dalam acara di halaman Mako Polres Kobar, Pangkalan Bun, Rabu, 20 Mei 2020.
Ada 15 tersangka berasal dari 20 laporan dengan beragam tindak pidana. Mereka ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Aman Nusa II terkait pengamanan selama pandemi Covid-19 dan Operasi Ketupat Telabang 2020.
Dharma B Ginting kemudian menjelaskan rincian jumlah tersangka yang ditangkap selama masa pandemi Covid-19. Ada 20 laporen polisi yaitu tujuh pencurian dengan pemberatan, enam curanmor, dua penggelapan, dua penganiayaan, satu kasus senjata tajam, satu penadahan dan satu UU perlindungan konsumen. (DANANG/m)








