TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur menggelar upacara pemberian remisi hari raya Idul Fitri di Aula Rutan setempat, Minggu 24 Mei 2020.

Kepala Rutan Tamiang Layang, Wahyudi menjelaskan, dalam upacara ini tetap diterapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 yakni dengan menjaga jarak dan mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun usai kegiatan.

"Ada 71 warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini," ungkapnya.

Warga binaan ini memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi karena berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Sedangkan narapidana narkotika yang termasuk dalam PP9, mendapatkan remisi setelah dilengkapi dengan surat justice colaboration dari kepolisian atau kejaksaan.

--page

"Hal ini rutin dilakukan pada hari raya sebgai bentuk pemenuhan hak warga binaan oleh negara," lanjutnya.

Wahyudi menerangkan, warga binaan Rutan Tamiang Layang yang beragama Islam berjumlah 160 orang namun yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri tahun ini hanya 71 orang tersebut.

Wahyudi mengharapkan, remisi mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

"Dengan diberikan remisi, warga binaan harus tetap berkelakuan baik sehingga saat bebas nanti diterima oleh masyarakat," pungkasnya.

Setiap tahun warga binaan di Rutan Tamiang Layang yang memenuhi persyaratan mendapat dua macam remisi yakni remisi umum pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus dan remisi khusus setiap kali hari raya keagamaan setiap warga binaan. (BOLE MALO/B-6)