PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satreskrim Polres Kobar membekuk seorang pelaku kasus penganiayaan MT (40) merupakan warga Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, setelah menjadi buronan selam 3 tahun lamanya.

Pelaku dimankan pada, Minggu, 24 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Rungun Kecamatan Kotawaringin Lama, Kobar. Pada saat anggota lidik Satreskrim Polres Kobar melakukan penyelidikan.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani menyampaikan, bahwa pelaku ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukannya pada 08 Juni 2018.

"Jadi pelaku sudah menjadi buronan selama 3 tahun, dengan kasus penganiayaan dan berhasil kita amankan di kediamannya," katanya.

Lanjutnya, adapun kronologis kejadiannya yaitu pada 08 Juni 2018, sekitar pukul 18.30 WIB, di Batu Kotam Estate Afdeling Delta Perkebunan Kelapa Sawit PT. KSA Kecamatan Arut Selatan.

--page


Pelaku menganiaya korban Misjaya, pada saat ia ingin pulang kerumah, lalu melihat korban sedang duduk di atas sepeda motor. Kemudian pelaku mengambil sebilah senjata tajam berupa parang dari rumahnya, kemudian menghampiri korban dan membacok korban di bagian punggung, tangan sebelah kiri dan jari sebelah kanan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian punggung, tangan sebelah kiri dan jari sebelah kanan.

Saat ini tersangka susah dimanakan ke kantor Satreskrim Polres Kobar, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. (DANANG/B-5)