BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah menerima audiensi Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, dipimpin Kepala Perwakilan Biroum Bernardianto.
Pada kesempatan itu, Umi Mastikah didampingi Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19, Inspektur Inspektorat, Kadis Sosial dan Kasatpol PP.
Adapun pertemuan tersebut dalam rangka membahas penyelenggaraan pelayanan publik selama pandemi Covid-19 terutama pada substansi bantuan sosial dan keamanan. Kegiatan itu berlangsung di ruang tamu rujab Wakil Wali Kota Palangka Raya.
Adapun hal-hal yang disepakati dalam pertemuan itu pemko akan membentuk bidang khusus yang bertugas untuk melakukan klarifikasi dan pemberian informasi atas hal-hal yang berdampak sosial.
Umi menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik tetap dilaksanakan sebagaiman mestinya seperti perizinan, adminduk, dan perpajakan.
--page
“Pelayanan publik tetap dilaksanakan secara tatap muka, namun tetap memperhatikan Physichal Distancing dan protokol kesehatan,” kata Umi Mastikah. (HENDRI/B-7)








