BORNEONEWS, Pulang Pisau - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat dengan akan berakhirnya status tanggap darurat bencana pandemi covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) pada l 31 Mei 2020.
Rapat evaluasi di aula Bappedalitbang Pulang Pisau, Kamis, 28 Mei 2020 dipimpin Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau.
Hadir juga dalam rapat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi selaku Kordinator Bidang Akuntabilitas dan Pengawasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pulang Pisau, Perwira Penghubung Kodim 1011/KLK, Mayor Inf Mulyadi juga sebagai Koordinator Bidang Operasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Wakapolres Pulang Pisau Kompol Rony Wijaya, Pj Sekda Pulang Pisau Saripudin dan sejumlah Kepala SOPD terkait dalam Gugus Tugas Covid-19 Pulang Pisau.
Dalam rapat tersebut, Gugus Tugas Covid-19 membahas berakhirnya Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 257 Tahun 2020 tentang peningkatan status siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana Covid-19 yang akan berakhir pada 31 Mei 2020.
“Status tanggap darurat akan berakhir, tinggal beberapa hari lagi, maka harus segera ada keputusan dan sterling bapak Bupati berdasarkan masukan-masukan dari kita yang hadir dalam rapat ini, apakah diperpanjang atau distop,” kata Saripudin saat bertindak sebagai moderator rapat.
--page
Pada rapat tersebut juga mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau selama status tanggap darurat, termasuk salah satunya adalah pengawasan di pos lapangan pada beberapa titik perbatasan. (JAMES DONNY/m)








