BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Alwi memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Sampit atas kasus penganiayaan terhadap Asisten Kebun, Budiman.
Saksi korban tidak bisa hadir karena sudah berhenti bekerja dan kembali ke kampung halamannya. Dalam keterangan korban yang dibacakan jaksa Dewi Khartika pada sidang Jumat, 29 Mei 2020 terungkap akibat bacokan terdakwa, dirinya mengalami luka.
Sedangkan menurut Alwi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan, korban memang dibacok olehnya tapi tidak sampai melukainya.
"Karena waktu saya membacoknya mengenai tasnya," ucap Alwi.
"Melihat tidak, saudara lukanya? Kalau hasil visum ini korban terluka," tegas hakim membuat terdakwa terdiam.
--page
Terdakwa menceritakan, ia melakukan perbuatannya pada Selasa, 14 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Berawal saat korban sedang melaksanakan pengecekan terhadap pekerja di lahan Blok E 57 Divisi A Estate 1 PT Unggul Lestari, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.
Menurut terdawa, saat itu korban juga sempat melakukan perlawanan dengan berupaya membacoknya menggunakan senjata tajam.
Akan tetapi, kata terdakwa lagi, ia terlebih dahulu mengayunkan sajamnya ke arah korban. Usai kejadian itu, terdakwa tidak langsung kabur dan tetap bekerja seperti biasanya hingga tidak berapa lama polisi mengamankannya. (NACO/B-7)








