BORNEONEWS, Sampit - Basi DG Ngempo, terdakwa penganiayaan terhadap dua rekannya Maliang DG Harre dan Yoseph Fernandes divonis selama 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 351 Ayat (2) KUHP," kata hakim, Jumat, 29 Mei 2020.
Terdakwa dianggap bersalah setelah melakukan perbuatannya itu pada Minggu, 8 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Selucing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim
Terdakwa membacok Yoseph Fernandes sebanyak 2 kali melukai kepala korban, serta saat menebas botol mengenai tangan korban Maliang DG Harre hingga memutuskan jarinya.
Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa. Sementara itu sebelumnya terdakwa dituntut 3 tahun penjara.
--page
Perbuatan itu berawal kala Yosep dan Maliang mengajak terdakwa menenggak miras namun ditolak. Dan saat terdakwa akan mengambil miras dalam plastik malah didorong.
Saat itu Maliang ingin mengambil miras itu hingga tanpa sengaja terluka akibat bacokan itu. Di situ terdakwa dan Yoseph cek cok, hingga akhirnya terdakwa marah mengejar serta membacoknya. (NACO/B-11)








