BORNEONEWS, Sampit - Budi Jasmani alias Naga Biru sebelumnya dituntut selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Rahmi Amalia, sementara dalam vonis hakim, Jumat, 5 Juni 2020 hakim pun demikian menyatakan sependapat.
"Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit Muslim Setiawan.
Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima begitu pula dengan jaksa. Terdakwa dibidik hakim dengan Pasal 31 Ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Terdakwa dianggap bersalah karena melukai Rolian Abduh dibagian tangannya setelah dibacok terdakwa dan mendapatkan 12 jahitan pada Senin, 24 Februari 2020 sekitar pukul 10.10 Wib di Jalan Delima 11 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Korban nb sendiri merupakan mantan ipar terdakwa.
Terdakwa melakukan penganiayaan saat dirinya tidak terima keponakannya dimarahi, di mana ketika keponakannya yang masih berumur 4 tahun itu mau minum, oleh saksi Sri yang tak lain ibu tiri keponakannya diminta mengambil sendiri air minumnya.
--page
Terdakwa kesal hingga membacok korban karena bukannya membela anaknya, akan tetapi korban malah membela istrinya itu dan meminta terdakwa untuk tidak ikut campur dengan urusan keluarganya serta mengusir terdakwa. (NACO/B-5)








