BORNEONEWS, Sampit - Tudis alias Tudi (25) terdakwa yang menganiaya Nur'an terancam hukuman selama 1,5 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Dewi Khartika, Senin, 8 Juni 2020. Dewi menganggap terdakwa terbukti telah bersalah atas perbuatannya. "Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 351 ayat 1 KUHP," kata Dewi dalam tuntutannya itu.
Atas tuntutan itu terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Namun demikian jaksa tetap pada tuntutannya. Terdakwa harus kembali berurusan dengan hukum lagi saat bergurau dengan rekannya berpura-pura berkelahi hingga datang korban menegurnya karena dinilai kerap kali bertengkar korban juga sempat menendang sepeda motornya.
Kejadian tersebut saat di acara organ tunggal pesta perkawinan di kampung. Tidak terima terdawa pergi mendapatkan sebuah obeng dan menjaga korban.
--page
Melihat korban melintas tanpa basa basi langsung menusuk obeng itu melukai mulut dan membuat patah gigi korban.
Perbuatan itu terdakwa lakukan pada Sabtu, 22 Februari 2020 sekitar pukul 23.00 Wib di Desa Tangkarobah RT 5 RW 2, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim," ucap terdakwa. (NACO/B-6)








