SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur menyelesaikan pembahasan dua raperda.

Dua raperda itu yakni  perubahan kedua atas  Perda Kotim  Nomor 9  Tahun 2016  Tentang Pembentukan dan  Susunan Perangkat  Daerah. 

Kemudian Raperda  Pencabutan  Perda Nomor  4 Tahun  2012  Tentang  Organisasi dan Tata  Kerja  Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kotim.

Juru bicara Bapemperda DPRD Kotim, Modika Latifah Munawar mengatakan, Bapemperda bersama dengan tim dari eksekutif sudah menuntaskan dua raperda itu ditingkat pembahasan.

Dalam raperda perubahan kedua  tentang Perda Kotim Nomor 9  tahun 2016 tersebut merupakan pengaturan kembali terhadap sejumlah satuan organisasi perangkat daerah. 

--page

"Sejumlah SOPD akan digabungkan ketika perda ini nanti disahkan," katanya, Senin, 8 Juni 2020.

Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo mengatakan dengan dua raperda yang tuntas dibahas itu dibawa ke dalam forum rapat paripurna guna disahkan. 

Ketika nantinya disahkan maka bisa dipastikan perda itu akan diberlakukan.  Salah satu perda yang diberlakukan ini yakni akan ada penggabungan sejumlah SOPD di bawah lingkup Pemkab Kotim.

“Ada sejumlah SOPD yang digabungkan  dan juga ada SOPD yang dinaikan dari tipe B menjadi Tipe A. semuanya itu tertuang dalam raperda yang sudah dibahas DPRD dalam hal ini Bapemperda dan tim dari eksekutif lalu,” tegas Handoyo.

Politisinya Demokrat ini juga menjelaskan  dengan perampingan SOPD ini untuk posisi kepala dinas yang SOPD-nya mengalami penggabungan tidak akan ada pejabat yang non job atau tak memiliki jabatan.(NACO/m)