BORNEONEWS, Palangka Raya - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng menyampaikan sejumlah usulan penting dalam pembahasan perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Usulan itu disampaikan pengurus KONI Kalteng saat mengikuti rapat virtual dengan pengurus KONI pusat seluruh Indonesia. Kegiatan itu dilaksanakan di ruang rapat KONI Kalteng, Palangka Raya, Senin 8 Juni 2020.
"Sejumlah usulan kami di antaranya dibuatnya ketegasan pasal atau ayat pada aturan terkait bantuan pihak ketiga atau pengusaha secara sah,” kata Ketua Umum Koni Kalteng Edy Raya Samsuri.
Pihaknya juga mengusulkan aturan KONI tentang anggaran yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Sehingga alokasi anggaran dapat dialokasikan daerah masing-masing yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
“Kami pengurus, juga mengusulkan pembuatan Perda mengenai alokasi anggaran sehingga dapat diketahui alokasi anggaran untuk KONI dari daerah, supaya dalam menyusun program olahraga dapat teralokasikan dengan baik,” tutur Edy.
--page
Pembahasan tentang keolahragaan melalui rapat secara virtual itu sudah dilakukan dua kali di masa pandemi virus corona dengan agenda berbeda. Pertama mengenai penundaan PON tahun 2020 ke tahun 2021. Selajutnya mengenai usulan revisi Undang Undang tentang SKN tersebut. (HENDRI/B-7)








