INILAHCOM, Jakarta - Sebanyak 31 orang diamankan buntut dari pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan virus corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan.
"31 yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (10/16/2020).
Sementara itu 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam pengambilan paksa jenazah PDP corona ini.
"Hari ini akan kita update karena tadi malam masih diperiksa keterlibatannya dan perannya masing-masing," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka pengambilan paksa jenazah pasien PDP virus corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan. Secara keseluruhan kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.
--page
Pengambilan paksa jenazah PDP corona ini terjadi pada empat RS di sana yakni di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, RS Bhayangkara Polda Sulsel. [wll/INILAHCOM]








