BORNEONEWS, Palangka Raya - Beberapa waktu terakhir beredar viral berita lama yang dikaitkan dengan kondisi beberapa bank. Hal ini menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
"Sebenarnya itu berita lama, tapi akhir-akhir ini visal kembali. Padahal seperti yang disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo pada Kamis, 11 Juni 2020.
Viralnya berita lama tersebut menurut Anto juga dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank.
"OJK dengan ini menyampaikan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga," tegas Anto.
Hal ini menurutnya tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold) seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
"Untuk itu OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157," katanya.
--page
OJK dan BPK menurutnya juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah. OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan. OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK. (TESTI PRISCILLA/B-5)








