BORNEONEWS, Tamiang Layang - Wakil Bupati Barito Timur, Said Abdul Saleh menyampaikan penjelasan kepala daerah atas pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggung jawaban APBD tahun 2019 melalui rapat paripurna DPRD, Kamis 11Juni 2020.
Dia menjelaskan pemerintah memiliki kewajiban melaporkan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD sesuai peraturan dan perundangan berlaku.
"Hal ini juga setelah dilakukan audit dan diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ucapnya.
Berdasarkan realisasi APBD tahun 2019 setelah perubahan berdasarkan hasil audit BPK RI terdiri dari pendapatan sebesar Rp916.966.064.448, 69.
Belanja operasi ditambah belanja transfer Rp876.574.472.515,63, surplus Rp40.391.591.933,06,-, penggunaan Silpa tahun sebelumnya Rp30.062.956.532, 62, dan Silpa tahun anggaran 2019 sebesar Rp70.454.548.465, 68,-.
--page
Menurutnya dalam laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2019 masih diperlukan kritik dan saran untuk perbaikan. Sebab dalam laporam terdapat kekurangan yang mesti ditindaklanjuti.
“Karena itu kami mengharapkan masukan dari dewan sebagai evaluasi agar WTP tetap bisa dipertahankan pada tahun berikutnya dan laporan pertanggung jawaban APBD 2019 bisa terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan," pungkasnya. (PRASOJO/B-6)








