SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Guntur jalani sidang atas kasus penganiayaan dan membakar motor milik Fathur Roni. Pengakuan korban terdakwa melakukan perbuatannya karena menuduh dirinya menghubungi istrinya lewat Facebook.

"Malam-malam saya didatangi terdakwa bersama Ezra, saya dituduh menghubungi istrinya lewat Facebook, saya bilang tidak ada, lalu saya diseret," ucap korban, Jumat, 12 Juni 2020.

Korban saat itu mengaku dipukul sekali oleh Ezra Putra Anugrah dan terdakwa sambil memegang parang memukul korban sebanyak tiga kali. Kemudian terdakwa dimasukan ke dalam mobil pikap.

"Saat itu saya berhasil keluar dan minta tolong dengan warga," ucap korban dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan dan Jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

Korban saat itu dibantu oleh saksi Gunawan dan Agung, hingga mereka meminta Guntur untuk tidak membuat kegaduhan di situ. Karena tidak puas motor korban dibawa oleh Guntur dan Ezra.

--page

"Saya beri kamu waktu sejam katanya. Kalau tidak menggangu istri saya datang ke rumah, saat saya ke rumahnya bersama Agung motor saya sudah dibakar," ucap korban.

Ezra dalam keterangannya membantah ikut memukul korban. Kepada hakim dirinya mengakui hanya ikut mengantar abangnya itu saja ke lokasi kejadian.

Bahkan saksi membenarkan terdakwa telah memukul membakar motor korban. Peenganiayaan itu dilakukan terdakwa pada 29 Maret 2020, di kediaman korban di Jalan Kacapiring 1, Gang Damai 5, Kelurahan Ketapang.

Motor dibakar dikediaman terdakwa di Jalan Gunung Sameru, RT 40 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-6)