SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Guntur dalam keterangannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan mengaku menganiaya dan membakar motor milik Fathur Roni hanya karena pesan singkat atau SMS 5 bulan lalu.

Kepada majelis hakim terdakwa mengaku emosi karena korban menghubungi istrinya. Korban dianggap mengirimkan SMS sekitar 5 bulan lalu kepada perempuan yang baru saja dinikahinya itu.

Namun hal itu dibantah oleh korban, yang dalam pengakuannya justru sebaliknya istri terdakwa yang terlebih dahulu menghubungi dirinya.

Terkait apa isi SMS itu hakim tidak mau itu dibuka dalam persidangan tersebut. "Akibat SMS itulah saya akhirnya emosi," ucap tersangka dalam persidangan Jumat, 12 Juni 2020.

Dalam keterangannya terdakwa tidak membantah menganiaya korban pada 29 Maret 2020, di kediaman korban di Jalan Kacapiring 1, Gang Damai 5, Kelurahan Ketapang.

--page

Kemudian motor korban dibakar dikediaman terdakwa di Jalan Gunung Sameru, RT 40 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Atas kejadian itu Guntur mengaku sudah meminta maaf kepada korban akan tetapi selama menjalani pengobatan akibat dianiaya terdakwa tidak ada membantu biaya berobat dan sepeda motor korban belum diganti. (NACO/B-6)