BORNEONEWS, Palangka Raya - OJK mendukung program pemerintah untuk memberikan subsidi bunga kepada debitur UMKM di masa pandemi Covid-19 ini.
"OJK dukung pemberian subsidi bunga bagi debitur UMKM dengan catatan tentu saja debitur yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo kepada Borneonews pada Sabtu, 13 Juni 2020.
Selain itu, lanjut Anto, haruslah debitur yang juga melakukan penempatan dana kepada bank peserta dalam rangka memberikan dukungan likuiditas kepada bank umum, BPR dan perusahaan pembiayaan yang telah melakukan restrukturisasi kredit menurut ketentuan POJK 11/POJK3/2020 dan/atau memberikan tambahan kredit modal kerja.
"Kita juga lakukan koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penetapan bank peserta tersebut," tuturnya.
Hal ini, tambah Anto, tertuang dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional atau Program PEN, pada 28 Mei 2020 lalu yang telah ditandatangani bersama Menteri Keuangan atau Menkeu dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau Ketua DK OJK.
--page
"Surat keputusan bersama ini tentang koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-7)








