BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo menyebut ada 4 ketentuan yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan penempatan dana dan perpanjangan penempatan dana.
"Pertama, untuk melakukan penilaian atas proposal penempatan dana dari Bank Peserta, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi mengenai proposal penempatan dana dari Bank Peserta kepada OJK," katanya, Senin 15 Juni 2020.
Kedua, informasi itu akan disampaikan OJK kepada Kemenkeu paling lambat 5 hari kerja setelah permintaan informasi dari Kemenkeu dan data dari bank diterima OJK.
"Ketiga, Kemenkeu menyetujui atau menolak proposal penempatan dana atau perpanjangan penempatan dana dari Bank Peserta dengan mempertimbangkan informasi dari OJK," jelasnya.
Lalu yang keempat, Kemenkeu akan menyampaikan informasi mengenai jumlah, jangka waktu, dan tanggal setelmen penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta kepada OJK.
--page
"Penyampaian informasi ini dengan menggunakan sarana elektronik dan atau surat dalam waktu paling lambat 5 hari kerja," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








