BORNEONEWS, Palangka Raya - Koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pemberian subsidi bunga dilakukan dengan beberapa cara ini. Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo.
"Pertama, OJK menyampaikan informasi mengenai debitur UMKM di perbankan, perusahaan pembiayaan, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Pegadaian (Persero) yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan," kata Anto pada Senin, 15 Juni 2020.
Kedua, informasi mengenai debitur UMKM di perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan data yang terdapat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola OJK.
"Sedangkan informasi mengenai debitur UMKM di PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan PT Pegadaian (Persero) merupakan informasi yang berasal dari kedua perusahaan tersebut, yang disertai surat pernyataan direksi mengenai kebenaran data dan informasi yang disampaikan," jelasnya.
Ketiga, Kementerian Keuangan akan menggunakan informasi yang disampaikan OJK sebagai dasar pemberian subsidi bunga.
--page
"Demikian koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta yang bisa memberikan subsidi bunga bagi kreditur UMKM," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








