BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas merencankan melakukan perpanjangan pemberlakuan Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB), tetapi hanya pada tingkat kecamatan tertentu saja atau secara parsial.
Rencana itu dilakukan sebagai upaya Pemkab Kapuas melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona, mengingat PSBB tingkat kabupaten akan berakhir pada tanggal 17 Juni 2020 ini.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengatakan PSBB lanjutan itu dalam pelaksanaan nantinya tidak seperti yang sedang berjalan saat ini, tetapi diberlakukan secara parsial saja.
"Kami merencanakan perpanjangan PSBB secara parsial untuk kecamatan-kecamatan tertentu, seperti yang zona merah, dan menjadi pintu gerbang masuknya orang luar ke daerah kita," ucap Ben seusai pimpin rapat evaluasi pelaksanaan PSBB, di Aula Bappeda pada Senin, 15 Juni 2020.
Ben menyebutkan untuk kecamatan yang rencananya akan tetap menerapkan PSBB lanjutan itu, diantaranya Kecamatan Selat, Kapuas Timur, Basarang, Tamban Catur, Pulau Petak, dan Kecamatan Timpah.
--page
Kendati hanya sejumlah kecamatan saja yang melaksanakan PSBB, namun ia tetap meminta kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi protokol Covid-19, sehingga angka penyebarannya bisa terus ditekan.
"Tentu kami harapkan kepada masyarakat, walaupun nanti tinggal di wilayah kecamatan yang tidak menerapkan PSBB agar selalu mematuhi protokol Covid-19," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)








