BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kobar menindak tegas pelaku yang telah melakukan tindak pidana dengan melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, pihaknya menindak pelaku yang merupakan Kecamatan Arsel yang diduga menjadi pelaku pencabulan anak bawah umur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku pencabulan terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 15 Milyar," ujarnya, Rabu, 17 Juni 2020.
Pelaku diduga melakukan pencabulan pada anak yang berusia 11 tahun sebanyak 5 kali, di mess karyawan salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Pangkalan Banteng.
Awal terbongkarnya perbuatan bejat pelaku, yaitu pada Senin, 8 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Kakak korban diberitahu oleh tetangganya, korban telah dibawa ke rumah pelaku. Setelah dicek oleh kakaknya didapati korban bersama tersangka sedang berduaan di kamar, namun saat itu tidak melakukan perbuatan apapun.
--page
Setelah itu, keesoka harinya pelapor menanyakan kepada korban dan korban menjelaskan kepada ibunya terlapor sudah 5 kali melakukan persetubuhan.
"Pelaku ini mengiming - imingi korban akan membelikan Handphone (Hp). Atas penjelasan korban, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti," ungkapnya. (DANANG/B-5)








