BORNEONEWS, Sampit - AR yang didakwa menganiaya Yopi Yantoro dibidik dua pasal oleh jaksa Rahmi Amalia saat membacakan tuntutan dipersidangan, Jumat, 19 Juni 2020.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata jaksa.
Dalam kasus ini jaksa Rahmi di hadapan Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara.
m
Terungkap dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Sabtu, 29 Februari 2020 sekitar pukul 21.30 Wib di Jalan Kopi Selatan, Gang Durian, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Terdakwa menganiaya korban dengan memukulnya dengan gagang pisau yang dibawanya. Sebelumnya antara terdakwa dengan korban tidak pernah terlibat perselisihan paham. Bahkan keduanya tidak saling kenal.
Warga Jalan DI Panjaitan Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim menganiaya korban lantaran kesal saat keduanya berpapasan naik sepeda motor korban kerap memandanginya. (NACO/m)








