SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Karena perbuatannya melakukan penganiayaan dan pembakaran sepeda motor, Ahmad Guntur dituntut selama 20 bulan penjara oleh jaksa Rahmi Amalia, Jumat, 19 Juni 2020.

Oleh jaksa di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan itu terdakwa dinyatakan bersalah dan dibidik dengan pasal berlapis.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 351 ayat 1, Pasal 406, dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata jaksa.

Terdakwa harus menanggung perbuatan itu karena menganiaya dan membakar motor milik Fathur Roni hanya karena pesan singkat atau SMS 5 bulan lalu kepada istri tersangka, hingga membuatnya cemburu

Penganiayaan itu dilakukan pada 29 Maret 2020, di kediaman korban di Jalan Kacapiring 1, Gang Damai 5, Kelurahan Ketapang.

--page

Kemudian motor korban dibakar dikediaman terdakwa di Jalan Gunung Sameru, RT 40 RW 7,  Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Atas tuntutan itu Guntur memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, namun demikian jaksa tetap pada tuntutannya. (NACO/B-6)