PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil meringkus 2 pria di wilayah hukum Polres Barito Utara.

Kedua tersangka berinisial HS 27 tahun dan AD 17 tahun itu ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2020. Keduanya merupakan warga dari Kabupaten Barito Utara.

Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Hendra Rochmawan membenarkan, anggota Ditresnarkoba melakukan penangkapan 2 orang pria terkait sabu di Jalan Panorama II Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Jumat lalu.

"Iya benar, Ditresnarkoba meringkus 2 orang tersangka diwilayah hukum Polres Barito Utara," beber Hendra.

Tersangka ketika ditangkap petugas tak berkutik dikediamannya pada sebuah barak pintu nomor 1 Jalan Panorama II tersebut.

--page

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 kantong plastik berisi sabu dengan berat 4,45 gram yang disembunyikan di dalam kamar tersangka.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bundel klip plastik, 1 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital, 4 buah ponsel berbagai merek dan 1 unit kendaraan roda dua merek Honda Scoopy yang digunakan tersangka.

"Tersangka merupakan seorang pengedar, dan saat ini kedua tersangka ditahan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)