BORNEONEWS, Tamiang Layang – Satresnarkoba Polres Barito Timur kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua kasus yang diungkap dalam kurun lima hari pada akhir September 2026, polisi mengamankan lima tersangka dengan barang bukti 562,14 gram sabu dan 38 butir pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni wilayah hukum Polsek Dusun Tengah dan Polsek Dusun Timur. Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil, dua sepeda motor, lima telepon genggam serta uang tunai Rp3.201.000.
Kasus pertama terungkap pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Negara Buntok–Ampah, tepat di depan Mapolsek Dusun Tengah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial AH (31), K (39) dan MM (25). Dari lokasi penangkapan, polisi menyita lima paket sabu dengan berat 507,63 gram bruto serta 38 butir pil ekstasi.
Lima hari kemudian, Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 19.20 WIB, petugas kembali mengungkap kasus narkotika di sebuah rumah di Desa Sumur RT 3, Kecamatan Dusun Timur.
Dua pria berinisial AS (51) dan AJI (44) diamankan dalam pengungkapan kedua tersebut. Polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 54,51 gram bruto yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan mencegah dampaknya terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
“Saya mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Warga yang mengetahui atau melihat dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba segera melaporkannya,” pesan Iqbal dalam konferensi pers, Kamis, 15 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, serbuk kristal putih yang diuji mengandung metamfetamina. Sementara itu, pemeriksaan tablet menunjukkan adanya kandungan MDMA dan ketamine.
Kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Polres Barito Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di lingkungan masing-masing serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









