PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sesuai PMK 65/PMK.05/2020 mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pemberian subsidi bunga, dan persyaratan debitur diatur dalam PMK. Hal ini diungkapkan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo.

"Pihak-pihak yang terkait dalam proses subsidi bunga ini ialah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas pengawasan lembaga jasa keuangan, KPA Penyaluran, Penyalur, serta Debitur yang memenuhi syarat," kata Anto pada Minggu, 21 Juni 2020.

Sementara itu, lanjutnya, peran setiap pihak terkait proses subsidi bunga juga telah diatur dalam ketentuan tersebut.

"Misalnya, Kementerian Keuangan perannya ialah menerima data debitur yang memenuhi kriteria dari OJK sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Keuangan dan OJK," jelas Anto.

Kementerian Keuangan juga menurutnya menggunakan informasi yang disampaikan OJK sebagai dasar pemberian subsidi bunga.

--page

"Lalu Kemenkeu menerima data debitur yang memenuhi kriteria dari bank/BPR/PP/ Pegadaian/PNM melalui Sistem Informasi Kredit Program atau SIKP," bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-7)