BORNEONEWS, Sampit - Kiki Nova Indriyani alias Kiki (23) mengaku kalau saat ini dirinya tidak memiliki aset atau harta lagi. Itu diungkapkannya kepada Jaksa Dewi Khartika.
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, tersangka menyebut kalau sejumlah aset dan barang berharga sudah diambil para korbannya.
"Nanti akan saya sampaikan saat sidang," ucapnya dihadapan jaksa itu.
Jaksa menyarankannya untuk membuktikan itu semua di persidangan nanti manakala sejumlah barang miliknya benar diambil para korbannya.
"Tinggal kurangi nanti dengan uang mereka itu, semoga jadi pertimbangan dalam persidangan saudara," tegas jaksa kepadanya.
Data yang diperoleh Senin, 22 Juni 2020, warga Jalan Mihau, Perumahan Citra Mandiri, Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim ini melakukan perbuatannya sejak 2018 hingga terbongkar pada akhir 2019.
--page
Akibat perbuatannya itu, tersangka mengakui uang korban yang berhasil dinikmatinya itu mencapai ratusan juta rupiah.
Modusnya, tersangka meyakinkan para korbannya untuk ikut arisan dan investasi bodong, padahal sebagian anggotanya fiktif. Awalnya pembayaran bagi yang kena lancar saja, namun kelamaan tersangka mengakui terus terang perbuatannya itu. (NACO/B-7)








