PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bursa Efek Indonesia memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan atau biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan atau Calon Perusahaan Tercatat.

"Tentu saja ada aturan bagi pemberian stimulus ini, ada ketentuan yang dijabarkan dalam surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-168/D.04/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder yang mengatur hal tersebut," kata Kepala Bursa Efek Indonesia atau BEI Kalimantan Tengah, Stephanus Cahyanto Kristiadi pada Senin, 22 Juni 2020.

Khusus untuk biaya pencatatan awal saham, lanjut Kris, peraturan nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, serta peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

"Lalu untuk biaya pencatatan saham tambahan, ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, serta ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat," bebernya.

Kebijakan khusus tersebut menurut Kris berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00044/BEI/06-2020 tanggal 18 Juni 2020 perihal Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.

--page

"Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan atau Calon Perusahaan Tercatat baru dalam menggalang dana jangka panjang dari masyarakat," harapnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)